wellcome

SELAMAT DATANG DI BAGUS JULIARTA BLOG

Sabtu, 11 Juni 2011

Bagi Yang Ingin Investasi Beli Tanah-II

ASPEK PERPAJAKANNYA

Dalam transaksi jual beli tanah dan atau bangunan, maka aspek perpajakan yang muncul secara umum adalah :

1. Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan

Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Besarnya BPHTB yang dibayar adalah sebesar 5% dari :
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi
NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

Besarnya NPOPTKP ditetapkan berdasarkan regional tempat objek tersebut.

Misalnya Nilai transaksi adalah sama dengan nilai NJOP yaitu sebesar Rp. 100.000.000

Asumsi NPOPTKP nya adalah Rp. 60.000.000
Maka BPHTP = 5% (Rp. 100.000.000 - Rp. 60.000.000)
= Rp. 2.000.000

BPHTB dibayarkan oleh pihak pembeli.

2. PPh (Pajak Penghasilan)

Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan disebutkan:

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.

PPh tersebut dibayar oleh penjual dimana PPh nya sebesar Rp. 5% x Rp. 100.000.000 = Rp. 5.000.000

Refrensi
http://www.pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar