wellcome

SELAMAT DATANG DI BAGUS JULIARTA BLOG

Sabtu, 11 Juni 2011

Koleksi Kalender

Coba deh kilik di sini,
atau anda bisa coba yang ini

Bagi Yang Ingin Investasi Beli Tanah-II

ASPEK PERPAJAKANNYA

Dalam transaksi jual beli tanah dan atau bangunan, maka aspek perpajakan yang muncul secara umum adalah :

1. Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan

Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Besarnya BPHTB yang dibayar adalah sebesar 5% dari :
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi
NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

Besarnya NPOPTKP ditetapkan berdasarkan regional tempat objek tersebut.

Misalnya Nilai transaksi adalah sama dengan nilai NJOP yaitu sebesar Rp. 100.000.000

Asumsi NPOPTKP nya adalah Rp. 60.000.000
Maka BPHTP = 5% (Rp. 100.000.000 - Rp. 60.000.000)
= Rp. 2.000.000

BPHTB dibayarkan oleh pihak pembeli.

2. PPh (Pajak Penghasilan)

Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan disebutkan:

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.

PPh tersebut dibayar oleh penjual dimana PPh nya sebesar Rp. 5% x Rp. 100.000.000 = Rp. 5.000.000

Refrensi
http://www.pajak.go.id

Bagi Yang Ingin Investasi Beli Tanah

Apakah anda seorang pemula yang berniat berinvestasi dengan membeli tanah?, sebaiknya belilah tanah yang sudah ada sertifikatnya, ini untuk menghindari munculnya permasalahan dikemudian hari terhadap investasi anda. Apabila anda sudah menemukan calon penjual yang cocok, berikut ini langkah-langkah yang dapat anda tempuh:

1. Akta Jual Beli (AJB)

Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.

2. Persyaratan AJB
yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
a. Penjual membawa :
• Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
• Kartu Tanda Penduduk.
• Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
• Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
• Kartu Keluarga.
b. Sedangkan calon pembeli membawa :
• Kartu Tanda Penduduk.
• Kartu Keluarga.

3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.
b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.

http://www.primaironline.com/interaktif/detail.php?catid=Tips&artid=prosedur-jual-beli-tanah

Kamis, 09 Juni 2011

ULTAH PUTRIKU

Hari ini ulang tahun putriku tercinta yang semata wayang,NI GUSTI AYU AGUNG NATHA PRADNYANI, di hari ultahnya yang ke-4, hadiah yang bisa kuberikan tadi pagi adalah pendaftaran TK A di Tunas Gama. Kemudian ku ajak dia makan siang sama ibunya juga, di RM ayam taliwang Gianyar, sebenarnya sih kami ortunya yg kelaparan, ultah anak cuman dijadiin alasan saja untuk makan di sana. Tp terus terang menurutku makannanya gak enak" banget, walau perut sedang keroncongan. Pulang dari sana sempet mampir di hardys buat beliin putriku kue ulang tahun, sekedar ada di bagi" entar ma saudara saudaranya, cuman sampai jam tujuh sore saya dan istri masih belum bisa pulang karena masih ada upacara "pelebon" di tempat saudara, kasian putriku blm bisa potong kue.

Yah, gak apa" deh, dia pasti ngerti kesibukan orang tuanya.
Maaf ya sayang, hanya itu yang bisa kami orangtuamu berikan
Serta sebuah doa, semoga kelak dirimu menjadi anak ya "suputra"
Berguna bagi orang" di sekelilingmu......

Selamat ulang tahun GEK NATHA.....semua sayang sama Gek....


(tulisan ini diketik dari bb, sambil ngikuti acara mesiram di puri tubuh)

Kamis, 02 Juni 2011

Ketemu lagi deeehhh....

Smoga semua berbahagia...

Hari ini lagi sibuk cari bahan untuk tugas ujian Hukum Kewirausahaan, udah hampir 3jam tapi baru dapat cuman beberapa contoh proposal, lagian kayaknya gak ada yang cocok deh...huhhhh payahhh...

Trus iseng iseng ngebuka blog yang pernah kubuat dulu, ehhh...fotonya masih terpampang dengan gagahnya...hehee, narziz dikit ah...

tapi setelah iseng masuk untuk buat komen, eh katanya user ID gak macth ma password, heran deh, mau masuk krumah sendiri tp gk diijinin....hehe gara" lupa paswr ato ID kaleee..

tapi setelah diutak-atik dikit, yeeessss...!!! akhirnya bisa masuk dan bisa tulis komen lagi.

dah dule deh, mo lanjutin cari artikel lagi ahhh...maunya sih pengen benerin ni blog, tapi nanti aja deh, skarang masih sibuk bgt nih...tapi PASTI....kan ku buat lebih baik ni blog....

TETAP SEMANGAT....